Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2021

Zakat Mal

  Zakat yang termasuk dalam rukun Islam terdiri dari dua macam, yakni zakat fitrah dan zakat mal Jenis zakat yang kedua, yakni zakat maal (zakat mal), merupakan zakat yang wajib keluarkan atas hewan ternak, emas dan perak, bahan makanan pokok, buah-buahan, dan aset perdagangan. Zakat mal dibayarkan jika harta yang dizakati adalah milik diri sendiri sepenuhnya, bertambah, cukup nisab, dan sudah berlalu satu tahun (haul). Terdapat delapan golongan yang berhak menjadi penerima zakat, yaitu: Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tempat tinggal, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup. Miskin: Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat kekurangan. Amil: Orang yang mengelola dan mendistribusikan zakat. Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah. Budak atau hamba sahaya. Gharimin: Orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun tetap menahan diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah. Fisabilillah: Adalah mere...